Buat Pengajuan Pelayanan Terdaftar Masjid / Mushalla
Sebelum mengisi form Pengajuan, pastikan anda telah melengkapi persyaratan dari layanan yang akan diajukan. Anda dapat melihat persyaratan di bawah ini. Berkas persyaratan discan dan digabungkan menjadi 1 file PDF (maks. 8 MB).
Persyaratan
Dasar Hukum
- Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014
Persyaratan Administrasi
- Surat Permohonan
- Foto Copy Surat Tanah Objek Kiblat
- Surat Pernyataan Tentang Objek Kiblat yang Digunakan
Prosedur
- Menyampaikan Surat Permohonan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi
- Seksi Urais dan Binsyar / Kemasjidan, memproses, survey dan melaksanakan Pengukuran Kiblat
- Mengeluarkan Sertifikat Arah Kiblat
Jangka Waktu Pelayanan
- 2 (Dua) hari kerja
Biaya atau Tarif
- Tidak ada biaya (gratis)