Permohonan Surat Keterangan Tanda Lapor Tempat Pembinaan/Ibadah

Sebelum mengisi form Pengajuan, pastikan anda telah melengkapi persyaratan dari layanan yang akan diajukan. Anda dapat melihat persyaratan di bawah ini. Berkas persyaratan discan dan digabungkan menjadi 1 file PDF (maks. 8 MB).


Persyaratan


Dasar Hukum

  1. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9/8 Tahun 2006
  2. Peraturan Walikota Bekasi No. 16 Tahun 2006
Persyaratan Administrasi

  1. Surat Permohonan dari Pimpinan/Majelis Gereja
  2. Foto Copi Surat Keputusan (SK) Pendaftaran Gereja Induk/Sinode Gereja dari Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI
  3. Daftar Pengurus Gereja Setempat
  4. Foto Copi Surat Keputusan (SK) Pembentukan Jemaat dari Pimpinan Pusat/Badan Pengurus Daerah (BPD)/Majelis Daerah (MD) Gereja
  5. Foto Copi Surat Keputusan (SK) Jabatan Kependetaan
  6. Foto Copi Surat Keterangan penggunaan tempat bagi gereja/tempat pembinaan yang menyewa/mengontrak
  7. Mengisi Formulir Biodata Gereja/tempat Pembinaan
  8. Foto Copi KTP Pimpinan/Majelis Gereja
Prosedur Pelayanan

  1. Memeriksa berkas permohonan
  2. Membuat Surat Keterangan Tanda Lapor
  3. Memeriksa dan menandatangani surat
  4. Meminta dan memberi nomor surat ke sekretariat
  5. Menyerahkan Surat Kepemohon
  6. Mengarsipkan surat
Jangka Waktu Pelayanan

  • 1 (Satu) hari kerja
Biaya atau Tarif

  • Tidak ada biaya (gratis)

Permohonan


Nama Pemohon *

No Handphone

Alamat Email

Alamat Pemohon

Unit Tujuan

Jenis Pelayanan

Surat Permohonan

Berkas Persyaratan