Permohonan Surat Keterangan Tanda Lapor Tempat Pembinaan/Ibadah
Sebelum mengisi form Pengajuan, pastikan anda telah melengkapi persyaratan dari layanan yang akan diajukan. Anda dapat melihat persyaratan di bawah ini. Berkas persyaratan discan dan digabungkan menjadi 1 file PDF (maks. 8 MB).
Persyaratan
Dasar Hukum
- Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9/8 Tahun 2006
- Peraturan Walikota Bekasi No. 16 Tahun 2006
Persyaratan Administrasi
- Surat Permohonan dari Pimpinan/Majelis Gereja
- Foto Copi Surat Keputusan (SK) Pendaftaran Gereja Induk/Sinode Gereja dari Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI
- Daftar Pengurus Gereja Setempat
- Foto Copi Surat Keputusan (SK) Pembentukan Jemaat dari Pimpinan Pusat/Badan Pengurus Daerah (BPD)/Majelis Daerah (MD) Gereja
- Foto Copi Surat Keputusan (SK) Jabatan Kependetaan
- Foto Copi Surat Keterangan penggunaan tempat bagi gereja/tempat pembinaan yang menyewa/mengontrak
- Mengisi Formulir Biodata Gereja/tempat Pembinaan
- Foto Copi KTP Pimpinan/Majelis Gereja
Prosedur Pelayanan
- Memeriksa berkas permohonan
- Membuat Surat Keterangan Tanda Lapor
- Memeriksa dan menandatangani surat
- Meminta dan memberi nomor surat ke sekretariat
- Menyerahkan Surat Kepemohon
- Mengarsipkan surat
Jangka Waktu Pelayanan
- 1 (Satu) hari kerja
Biaya atau Tarif
- Tidak ada biaya (gratis)