Permohonan Izin Operasional Madrasah Diniyah
Sebelum mengisi form Pengajuan, pastikan anda telah melengkapi persyaratan dari layanan yang akan diajukan. Anda dapat melihat persyaratan di bawah ini. Berkas persyaratan discan dan digabungkan menjadi 1 file PDF (maks. 8 MB).
Persyaratan
Dasar Hukum
- SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7131 tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah
Persyaratan Administrasi
- Profil Madrasah Diniyah
- Sejarah Singkat Madrasah Diniyah
- Visi dan Misi
- Riwayat Hidup Kepala Madrasah Diniyah
- Daftar Nama Guru Madrasah Diniyah
- Daftar Nama Murid/Santri Madrasah Diniyah
- Daftar Inventaris / Sarana Prasarana
- Data Administrasi
- Sumber Dana
- Surat Keterangan Tanah
- Fotokopi Akta Notaris
- Tanggal, Nomor, dan Nama Notaris
- Program-program Madrasah Diniyah Takmiliyah
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Denah Lokasi Madrasah Diniyah
- Santri minimal 15 orang
Prosedur Pelayanan
- Mengajukan permohonan ke Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi Seksi Pakis
- Penerimaan dan verifikasi berkas administrasi
- Verifikasi lapangan izin operasional
- Pembuatan izin operasional berupa Piagam dan SK dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi
- Penyerahan Piagam dan SK izin operasional
Jangka Waktu Pelayanan
- Verifikasi pengajuan Akun Madrasah: 10 s.d. 15 menit
Biaya atau Tarif
- Tidak ada biaya (gratis)