Permohonan Rekomendasi Izin Belajar Ke Luar Negeri

Sebelum mengisi form Pengajuan, pastikan anda telah melengkapi persyaratan dari layanan yang akan diajukan. Anda dapat melihat persyaratan di bawah ini. Berkas persyaratan discan dan digabungkan menjadi 1 file PDF (maks. 8 MB).


Persyaratan


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1971 tentang Pendidikan Luar Sekolah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan Tahun 2011
Persyaratan Administrasi

  1. Surat permohonan dari yang bersangkutan
  2. Surat keterangan dari lembaga Pondok Pesantren yang bersangkutan
  3. Ijazah terakhir
  4. Akta Kelahiran
  5. Kartu Keluarga
  6. KTP
  7. Lampiran izin operasional Pondok Pesantren yang bersangkutan
  8. Surat Keterangan Domisili Pondok Pesantren
  9. Lampiran bukti NSPP (Nomor Statistik Pondok Pesantren)
  10. Surat keterangan santri Pondok Pesantren
  11. Lampiran bukti informasi/pengumuman beasiswa santri luar negeri/dalam negeri
  12. Surat pernyataan kebenaran dokumen dari Pondok Pesantren
  13. Fotokopi paspor
Prosedur Pelayanan

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi
  2. Menyerahkan berkas persyaratan yang telah ditentukan
Jangka Waktu Pelayanan

  • 5 Hari Kerja
Biaya atau Tarif

  • Tidak ada biaya (gratis)

Permohonan


Nama Pemohon *

No Handphone

Alamat Email

Alamat Pemohon

Unit Tujuan

Jenis Pelayanan

Surat Permohonan

Berkas Persyaratan