Buat Permohonan Pergantian Nazhir

Sebelum mengisi form Pengajuan, pastikan anda telah melengkapi persyaratan dari layanan yang akan diajukan. Anda dapat melihat persyaratan di bawah ini. Berkas persyaratan discan dan digabungkan menjadi 1 file PDF (maks. 8 MB).


Persyaratan


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
  4. Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Struktur Departemen Agama Tahun 2006
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim
Persyaratan Administrasi

  1. Surat Permohonan
  2. Struktur Pengurus
  3. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pengurus
  4. Surat Keterangan Domisili Majelis Taklim dari Kelurahan
  5. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Jemaah sebanyak minimal 15 orang
  6. Mengisi Formulir Data Majelis Taklim
  7. Rekomendasi dari KUA kecamatan
  8. Foto kegiatan
Prosedur Pelayanan

    Mengajukan Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi beserta Proposal yang dilampiri:

  1. Struktur Pengurus
  2. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pengurus
  3. Surat Keterangan Domisili Majelis Taklim dari Kelurahan
  4. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) Jemaah sebanyak minimal 15 orang
  5. Foto kegiatan
  6. Verifikasi dokumen
  7. Survey lokasi
  8. Proses Pembuatan Piagam
Jangka Waktu Pelayanan

  • 7 (Tujuh) hari kerja
Biaya atau Tarif

  • Tidak ada biaya (gratis)

Permohonan


Nama Pemohon *

No Handphone

Alamat Email

Alamat Pemohon

Unit Tujuan

Jenis Pelayanan

Surat Permohonan

Berkas Persyaratan