Buat Permohonan Kehilangan Ijasah / Pengganti Ijasah
Sebelum mengisi form Pengajuan, pastikan anda telah melengkapi persyaratan dari layanan yang akan diajukan. Anda dapat melihat persyaratan di bawah ini. Berkas persyaratan discan dan digabungkan menjadi 1 file PDF (maks. 8 MB).
Persyaratan
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan surat keterangan pengganti ijazah/kehilangan ijazah/kerusakan/kesalahan penulisan ijazah
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang setara dengan Ijazah Madrasah
Persyaratan Administrasi
- Asli Formulir Permohonan Penerbitan Ijazah karena hilang
- Asli Surat Keterangan Kehilangan dari Kantor Kepolisian
- Asli Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak bermaterai Rp 10.000
- Asli Surat Keterangan/Pernyataan Saksi satu sekolah bermaterai Rp 10.000
- Fotokopi KTP yang bersangkutan 1 rangkap
- Fotokopi Kartu Keluarga 1 rangkap
- Fotokopi Akte Kelahiran 1 rangkap
- Fotokopi Ijazah yang hilang (jika ada) 1 rangkap
- Berkas poin 1 s/d 8 diserahkan ke Seksi Pendidikan Madrasah
Prosedur Pelayanan
- Surat keterangan pengganti ijazah yang sah
Jangka Waktu Pelayanan
- 3 (Tiga) hari kerja
Biaya atau Tarif
- Tidak ada biaya (gratis)