Buat Pengajuan Simpatika
Sebelum mengisi form Pengajuan, pastikan anda telah melengkapi persyaratan dari layanan yang akan diajukan. Anda dapat melihat persyaratan di bawah ini. Berkas persyaratan discan dan digabungkan menjadi 1 file PDF (maks. 8 MB).
Persyaratan
Dasar Hukum
- Keputusan Dirjen Pendis No. 4684 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Program Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melalui Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA)
Persyaratan Administrasi
- Pengajuan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Baru:
- - Pakta Integritas (S.07) bermaterai Rp10.000,- ditandatangani Kepala Madrasah
- - Lampiran fotokopi ijazah terakhir
- - Lampiran fotokopi SK dari Yayasan
- Pengajuan Akun Baru untuk Lembaga Baru:
- - Pengajuan Akun Baru Lembaga (A.07)
- - Lampiran fotokopi SK Pendirian Madrasah dari Kemenkumham
- - Lampiran fotokopi SK Izin Operasional Madrasah
- - Lampirkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- - Semua berkas discan dalam bentuk gif, png, jpg, jpeg, atau pdf dengan ukuran minimal 100 KB dan maksimal 1 MB
- Pengajuan Perubahan Data (S.12) ditandatangani
- Pengajuan Penonaktifan PTK (SM.04) dilampirkan fotokopi surat pengunduran diri dari yang bersangkutan
- Pengajuan Mutasi Keluar (SM.01) ditandatangani:
- - Fotokopi SK pengangkatan dari Yayasan yang dilegalisasi
- - Surat rekomendasi dari Kepala Madrasah bahwa yang bersangkutan berkelakuan baik
- Pengajuan Mutasi Masuk (SM.02) ditandatangani
- Pengajuan Surat Keterangan Beban Kerja / SKBK (S.29)
- Pengajuan Perubahan Data Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan / SKAKPT (S.36)
Prosedur Pelayanan
- Pemohon membawa persyaratan berkas yang akan diproses untuk diverifikasi (diperiksa); apabila sudah sesuai, berkas dapat divalidasi (disetujui) oleh Admin Kemenag.
Jangka Waktu Pelayanan
- Verifikasi pengajuan Akun Madrasah: 10 s.d. 15 menit
Biaya atau Tarif
- Tidak ada biaya (gratis)