Buat Pengajuan Izin Kegiatan Keagamaan

Sebelum mengisi form Pengajuan, pastikan anda telah melengkapi persyaratan dari layanan yang akan diajukan. Anda dapat melihat persyaratan di bawah ini. Berkas persyaratan discan dan digabungkan menjadi 1 file PDF (maks. 8 MB).


Persyaratan


Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan;
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
  5. Keputusan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan Kearsipan;
  6. Keputusan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.
Persyaratan Administrasi

  1. Surat Permohonan Rekomendasi Resmi dari Institusi/Lembaga yang bersangkutan
  2. Proposal Kegiatan
  3. Foto copy Kartu Penduduk (Penjamin).
Jangka Waktu Pelayanan

  • 1 (Satu) S. d. 3 (Tiga) hari kerja
Biaya atau Tarif

  • Tidak ada biaya (gratis)

Permohonan


Nama Pemohon *

No Handphone

Alamat Email

Alamat Pemohon

Unit Tujuan

Jenis Pelayanan

Surat Permohonan

Berkas Persyaratan